Sehubungan dengan penerapan sistem pembayaran administrasi mahasiswa secara elektronik di lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena, dengan ini disampaikan kepada seluruh mahasiswa bahwa setiap pembayaran biaya administrasi wajib dilakukan melalui Virtual Account (VA) masing-masing mahasiswa. Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tercatat atas nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) masing-masing mahasiswa sebagaimana tersedia pada sistem akademik atau sistem pembayaran Universitas
Bina Bangsa Getsempena. Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh mahasiswa wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh pembayaran biaya administrasi, termasuk biaya perkuliahan dan kewajiban administrasi lainnya, wajib dilakukan melalui nomor Virtual Account masing-masing mahasiswa.
- Sebelum melakukan pembayaran, mahasiswa wajib memastikan bahwa nama dan NIM yang tertera pada Virtual Account telah sesuai dengan identitas mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa tidak dibenarkan melakukan pembayaran secara tunai atau kontan melalui dosen, pegawai, mahasiswa, perantara, maupun pihak mana pun.
- Universitas Bina Bangsa Getsempena tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan di luar Virtual Account resmi mahasiswa.
- Bukti transaksi pembayaran melalui Virtual Account agar disimpan oleh mahasiswa sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Apabila terdapat kendala terkait nomor Virtual Account atau proses pembayaran, mahasiswa dapat menghubungi unit pelayanan keuangan Universitas Bina Bangsa Getsempena melalui saluran layanan resmi yang telah ditetapkan.
Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketentuan ini diberlakukan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembayaran administrasi mahasiswa.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh mahasiswa, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan : Audit Keuangan
Lampiran : Pengumuman-4352-131013-RKT-EDR-VIII-2026

